Kota Cirebon, FKAN News – Dugaan praktik korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon akhirnya memasuki babak baru. Pada Rabu (27/8/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan proyek multiyears tahun anggaran 2016–2018 yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, S.H., M.H., dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa keenam tersangka terdiri dari pejabat teknis, mantan kepala dinas, hingga pihak swasta yang menjadi kontraktor pelaksana.
Mereka adalah:
- PH (59) – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
- BR (67) – Kepala Dinas PU Tahun 2017, selaku pengguna anggaran.
- IW (58) – Pejabat Pembuat Komitmen PUTR Tahun 2018, kini menjabat Kadisporapar.
- HM (62) – Team Leader PT Bina Karya.
- AS (52) – Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya.
- RS (53) – Direktur PT Rivomas Pentasurya.
Dari hasil penyidikan, Kejari menemukan fakta mencengangkan: pembangunan gedung tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, maupun RAB. Alhasil, gedung yang menjadi ikon pemerintahan Kota Cirebon itu diduga penuh cacat konstruksi.
“Perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,5 miliar berdasarkan hasil audit BPK RI,” tegas Slamet.
Publik Soroti Peran Kepala Daerah
Kasus ini langsung memantik reaksi keras dari publik. Sejumlah aktivis menilai bahwa praktik korupsi yang menyeret enam orang ini hanya “puncak gunung es”. Mereka mendesak agar Wali Kota Cirebon tidak cuci tangan dan turut bertanggung jawab melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja birokrasi dan BUMD yang kerap bermasalah.
Jerat Hukum
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No. 20/2001 serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kini, publik menanti langkah tegas Kejari Kota Cirebon dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Pertanyaannya, apakah benar hanya enam orang ini yang bermain, atau masih ada “aktor besar” lain di balik proyek bermiliar-miliar tersebut? (Red)
0 Comments
Posting Komentar